NIB (nomor induk berusaha), PIRT (Perijinan Industri Rumah Tangga), ijin BPOM, sertifikasi halal dan perijinan lainnya, di mana semua itu memerlukan proses dan prosedur yang berbeda-beda, dan disesuaikan dengan bidang usaha. Tim PUSKIIBI UMSU memandang bahwa permasalahan perijinan ini sangat penting bagi usaha apapun yang dijalankan, terutama jika ingin mengembangkan usaha. Untuk itu, Tim Kedaireka GAHARU melakukan pendampingan pengurusan perijinan halal, yang dilakukan pada hari Sabtu, 03 September 2022, pukul 09.00 s/d selesai di Halal Centre Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.