Beragam usaha yang digeluti oleh mahasiswa wirausaha yang menjadi tenant atau binaan PUSKIIBI, yang tentunya memerlukan perijinan yang beragam. Mulai dari NIB (nomor induk berusaha), PIRT (Perijinan Industri Rumah Tangga), ijin BPOM, sertifikasi halal dan perijinan lainnya, di mana semua itu memerlukan proses dan prosedur yang berbeda-beda, dan disesuaikan dengan bidang usaha. Tim pelaksana program memandang bahwa permasalahan perijinan ini sangat penting bagi usaha apapun yang dijalankan, terutama jika ingin mengembangkan usaha. Untuk itu, tim pelaksana program mengadakan pelatihan pengurusan perijinan, yang dilakukan pada hari Jum’at, 23 September 2022, pukul 09.00 s/d selesai. Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Assoc. Prof. Ir. Gustina Siregar, M.Si, yang memiliki keahlian di bidang pengurusan perijinan. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Aula FEB Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan.
Dalam pelatihan ini, narasumber menyampaikan hal-hal berikut:
- Keamanan pangan
- Perijinan yang diperlukan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan
- Masalah-masalah yang ditemui terkait produk pangan
- Pengelompokan pangan
- Tata cara penerbitan SPP-IRT dan persyaratannya
- Peraturan BPOM
Pelatihan ini memberikan manfaat yang cukup besar, karena peserta memperoleh pemahaman tentang tata cara pengurusan perijinan yang diperlukan.